Materi 2
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
A.
Memahami Tata Cara Penanganan dan Pemeliharaan Dokumen
Administrasi Kepegawaian
Dalam
peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2011, tanggal 18 Juli 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, diuraikan mengenai
peraturan yang menjadi pedoman bagi Instansi Pusat maupun Daerah.
Pedoman
ini digunakan dalam pengelolaan tata naskah kepegawaian PNS, baik dalam bentuk
dokumen fisik maupun image document. Tujuannya agar dapat terwujud sistem
informasi kepegawaian yang terintegrasi secara nasional.
Tata
naskah kepegawaian PNS menurut pedoman ini adalah sistem penyimpanan dan
pengelolaan dokumen kepegawaian sejak diangkat sebagai calon PNS / PNS hingga
mencapai batas usia pensiun, yang berupa surat – surat keputusan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.
Pengelolaan
dokumen kepegawaian yang baik dan optimal dapat memudahkan proses peremajaan
data kepegawaian yang tersimpan secara elektronik dalam database kepegawaian,
sehingga didapatkan kecocokan data antara dokumen fisik dengan data elektronik.
Seorang
pegawai administrasi harus dapat menangani dokumen dari berbagai jenis arsip kepegawaian
PNS dengan baik. Penanganan dokumen tersebut pada dasarnya hampir sama seperti
penanganan dokumen lain pada umumnya. Yang membedakan adalah pencatatan
berbagai dokumen tersebut pada buku arsip masing-masing.
Pada
umumnya penanganan dokumen dibagi dalam 3 bagian yakni:
1. Pengurusan/Penanganan Dokumen
2. Penyimpanan dan Penataan Arsip Dokumen
3. Penemuan kembali dan Peminjaman Arsip Dokumen
Penyimpanan
dan penemuan kembali arsip dokumen kepegawaian sama prosesnya dengan dokumen
lainnya. Hanya saja, untuk pengurusan dan penanganan dokumen kepegawaian yang
membedakan adalah pada buku pencatatan masing-masing dokumen arsip kepegawaian.
Buku
pencatatan arsip yang digunakan dalam hal ini disebut juga buku penjaga
administrasi kepegawaian. Adapun buku pencatatan arsip tersebut terdiri dari:
1) Daftar Kepemilikan Kartu Tunjangan Pensiun (TASPEN)
2) Daftar Nama Pejabat Struktural
3) Daftar Nama Pejabat Fungsional
4) Daftar Cuti Pegawai Negeri Sipil
5) Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai NegeriSipil
(PNS)
6) Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
7) Daftar Kepemilikan Kartu Istri / Suami (KARIS / KARSU)
8) Daftar Kepemilikan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
9) Daftar Kepemilikan Kartu Asuransi Kesehatan (ASKES)
10) Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Daerah
11) Buku Catatan Pensiun dan Realisasinya
12) Buku Catatan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS)
13) Buku Daftar Pegawai yang Mengikuti Diklat
14) Buku Daftar Pegawai yang Mengikuti Tugas Belajar
15) Buku Daftar Pegawai yang Mengikuti Tugas - Tugas Lainnya
16) Buku Induk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bentuk
format dari masing - masing buku penjaga administrasi kepegawaian dapat dibuat
menyesuaikan dokumen yang akan dicatat pada buku tersebut. Format yang dibuat
mengikuti informasi yang terdapat pada masing-masing dokumen kepegawaian.
Penanganan
dokumen administrasi kepegawaian dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
1) Menghimpun : Menghimpun adalah kegiatan mencari dan mengusahakan
tersedianya segala keterangan yang diperlukan untuk keperluan tertentu yang
sebelumnya masih belum diklasifikasikan penghimpunannya.
2) Mencatat : mencatat adalah kegiatan membubuhkan berbagai
keterangan tertulis pada dokumen yang masih dianggap penting, dengan tujuan
agar tulisan dapat dibaca, dikirim, dan disimpan.
3) Mengolah : mengolah yakni mencakup macam - macam kegiatan
yang dilakukan dengan cara mengolah berbagai keterangan yang ada dengan tujuan
untuk menyajikan maksud yang lebih bermanfaat.
4) Menggandakan : menggandakan adalah kegiatan memperbanyak
dengan berbagai cara tertentu sebanyak jumlah tertentu sesuai yang diinginkan.
5) Mengirim : mengirim merupakan bentuk kegiatan
menyampaikan dokumen ke pihak lain dengan menggunakan alat dan perantara.
6) Menyimpan : menyimpan adalah kegiatan menyimpan data dan
dokumen tertentu di tempat tertentu, dengan tujuan agar dokumen dapat terjaga
semaksimal mungkin, dan bisa digunakan suatu saat nanti ketika diperlukan.
Sedangkan
untuk memelihara dokumen pada administrasi kepegawaian, dapat dilakukan dengan
beberapa cara, tergantung pada bentuk dokumen yang dikelola. Bentuk dokumen
tersebut dapat berupa data fisik maupun data digital.
a. Data Fisik
Untuk
penyimpanan dokumen berupa fisik artinya penyimpanan dokumen atau file tersebut
berupa kertas, surat, gambar, patung dan lain-lain. Penyimpanan dokumen fisik
ini biasanya disebut sebagai bentuk arsip, yaitu menyimpan secara langsung
dokumen ditempat yang telah ditentukan dengan diberi label tertentu.
b. Data Digital
Pada
penyimpanan dokumen berupa data digital, hal ini merupakan penyimpanan dokumen
atau file berupa data komputer atau hasil scanning dari file data fisik.
Terdapat
beberapa kelebihan dari penyimpanan dengan sistem data digital yang menjadi
pertimbangan untuk memilih data digital sebagai pilihan. Kelebihan penyimpanan
sistem data digital yakni :
1) Sistem data digital memberikan kemudahan dalam proses
penyimpanan, pencarian kembali dan penyajian informasi yang dibutuhkan.
Kemudahan sistem data digital ini karena sebagian proses pengolahan data dapat
dilakukan oleh sistem komputer.
2) Ruang tempat penyimpanan data digital tidak membutuhkan
banyak tempat. Ini karena data digital dapat disimpan pada hardisk, Removeable,
dan juga dalam bentuk Compact Disk. Berbeda dengan data konvensional yang bila
semakin ditambah datanya maka akan memerlukan banyak tempat penyimpanan.
3) Data digital mudah dilakukan back-up file, karena back-up
file dapat dilakukan pada setiap saat sesuai kebutuhan. Apabila terjadi
kerusakan data maka data pada back-up yang masih tersimpan dapat dipergunakan
kembali. Sedangkan jika pada data konvensional, apabila dilakukan back-up data
akan berakibat penambahan ruang tempat penyimpanan data.
4) Data digital juga mudah untuk dilakukan manajemen dan
pengelolaan. Pada proses manejemen data digital sebagian proses dilakukan oleh
sistem.
5) Sistem data digital akan memberikan kemudahan akses
terhadap data. Penggunaannya sangat fleksible dan distribusi data digital juga
lebih mudah ketika diperlukan.
1. Biasakan menyimpan dokumen mengenai kepegawaian dalam
tempat khusus.
2. Aturlah letak penyimpanan dokumen sesuai kronologis
tanggal tahun atau sesuai masalahnya.
3. Jangan gunakan dokumen ada ditempat aman.
4. Pastikan dokumen ada ditempat aman.
5. Jauhkan dari air, minyak dan panas matahari.
6. Taburkan kamper
atau beri butir penyerap air (slice gel) dalamrak/lemari.
7. Bolak balikkan dokumen setiap 3 bulan sekali diruang
terbuka agar tidak lembab/lengket.
8. Hindari sesering mungkin mengfotocopy dokumen karna
memperpendek umur dokumen
9. Bila terpaksa
mengambil dokumen anda untuk keperluan tertentu, pastikan memberi penanda
ditempatnya.
10. Dokumen dibuat dalam bentuk digital agar salinannya juga
aman denganmenggunakan scanner.
1.
Pengaturan ruangan.
Ruang penyimpanan arsip
harus:
Dijaga agar tetap kering
(temperatur ideal antara 60°-75°F, dengan kelembaban antara 50-60%).
Terang (terkena sinar
matahari tak langsung).
Mempunyai ventilasi yang
merata.
Terhindar dari kemungkinan
serangan api, air, serangga dan sebagainya.
2.
Tempat penyimpanan arsip.
Tempat penyimpanan arsip
hendaknya diatur secara renggang, agar ada udara diantara berkas yang disimpan.
3.
Penggunaan
bahan-bahan pencegah rusaknya arsip.
Salah satu caranya adalah
meletakkan kapur barns di tempat penyimpanan, atau mengadakan penyemprotan
dengan bahan kimia secara berkala.
4.
Larangan-larangan.
Perlu dibuat peraturan yang
harus dilaksanakan, antara lain:
Dilarang membawa dan/atau
makan ditempat penyimpanan arsip.
Dalam ruangan penyimpanan
arsip dilarang merokok (karena percikan api dapat menimbulkan bahaya
kebakaran).
5.
Kebersihan.
Arsip selalu dibersihkan dan
dijaga dari noda karat dan lain-lain. Tujuan pemeliharaan arsip adalah:
Untuk menjamin keamanan dari
penyimpanan arsip itu sendiri. Dengan demikian setiap pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan arsip harus melakukan pengawasan apakah sesuatu arsip
suclah tersimpan pada tempat yang seharusnya.
Agar penanggung jawab arsip
dapat mengetahui dan mengawasi apakah sesuatu arsip telah diproses menurut
prosedur yang seharusnya.
a.
Sistem Perawatan Dokumen/Arsip
Menurut Sedarmayanti (2003:
112), bermacam-macam cara untuk mencegah rusaknya arsip, antara lain dengan
cara:
1. Penggunaan Air Condition.
Dalam ruangan penyimpanan,
menyebabkan kelembaban dan kebersihan udara dapat diatur dengan baik.
Baca: Sistem Penyusutan
Arsip dan Pemusnahan Dokumen
2. Fumigasi.
Yaitu menyemprotkan bahan
kimia untuk mencegah/membasmi serangga atau bakteri. Fumigasi dapat dilakukan
dengan 4 cara yaitu:
Fumigasi untuk seluruh
gudang.
Fumigasi untuk beberapa
ratus bundel arsip.
Fumigasi untuk beberapa
bundel arsip.
Fumigasi rutin.
3. Restorasi arsip.
Yaitu memperbaiki
arsip-arsip yang rusak, sehingga dapat digunakan dan disimpan untuk waktu yang
lebih lama lagi. Teknik restorasi ada 2 cara, yaitu:
Tradisional, yaitu dengan cara
melapiskan kertas handmade dan chiffon.
Laminasi, yaitu pekerjaan
menutup kertas/arsip diantara 2 lembar plastik.
4. Mikrofilm.
Adalah suatu proses
fotografi, dimana arsip direkam pada film dalam ukuran yang diperkecil untuk
memudahkan penyimpanan dan penggunaan. Ini adalah salah satu cara yang
digunakan untuk mencegah kerusakan arsip.
Suhu dan kelembaban ruangan
pada tingkat yang ideal, tiap bulan tempat penyimpanan dokumen/arsip disemprot
dengan racun serangga, di atas rak selalu diletakkan kapur barus pada jarak
yang berdekatan, setiap ruangan disediakan alas pemadam api dan setiap saat
ruangan harus dikontrol dari kemungkinan bocor(terutama pada musim hujan).
Teknik merawat dokumen/ arsip dapat di lakukan dengan cara menghilangkan asam
dan setelah i tu dokumen/arsip yang asamnya sudah dihilangkan direstorasi.
Menurut Widjaja (1990: 20), Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971
tentang Ketentuan Pokok Kearsipan pada Bab I Pasal 3, yang berbunyi sebagai ber
ikut : Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban
nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi
kegiatan pemerintah.
Menurut Abu Bakar (1997:
92), yang dimaksud pengamanan arsip adalah menjaga arsip dari kehilangan maupun
dari kerusakan. Dalam UU No.7 tahun 1971 pasal 11, tentang ketentuan pidana:
Barang siapa dengan sengaja
dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf a undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
10 (sepuluh) tahun.
Barang siapa yang menyimpan
arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan
sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang
tidak berhak mengetahuinya, sedangkan
isinya diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh)
tahun.
Tindak pidana yang termaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah kejahatan.
Menurut Sedarmayanti
(2003: 109-110), secara fisik, semua
arsip harus diamankan dari segi kerusakan. Kerusakan terhadap arsip dapat
terjadi karena faktor internal dan external.
1. Faktor Internal
Yang terdiri dari: kualitas
kertas, tinta dan bahan perekat yang bersentuhan dengan kertas.
2. Faktor External
Yang dapat mempengaruhi
kerusakan terhadap dokumen/arsip: lingkungan, sinar matahari, debu, serangga
dan kutu serta jamur.
Dokumen/arsip vital ialah
dokumen/arsip yang sangat penting bagi kelangsungan hidup organisasi sehingga
perlu dipelihara secara abadi selama organisasi yang bersangkutan masih ada.
Menurut Sedarmayanti (2003:111), jenis dokumen/arsip vital adalah:
1.
Sertifikat.
2.
Akte pendirian
perusahaan.
3.
Gambar teknik
bangunan maupun peralatan.
4.
Site plan.
5.
Surat-surat
berharga/surat-surat kepemilikan obligasi.
6.
Sertifikat asli
deposito.
7.
Master database.
8.
Sertifikat
jaminan/agunan.
Menurut Martono (1994:
84-85), ancaman terhadap dokumen/arsip vital dapat dibagi dalam 4
kelompok, yaitu:
1. Kerusakan.
Kerusakan terhadap
dokumen/arsip (elektronik maupun konvensional) dapat disebabkan karena perang,
bencana alam ataupun akibat kecerobohan manusia.
2. Hilang.
Media magnetik atau optik
dan tipe arsip lainnya dapat hilang karena dicuri, salah meletakkan dalam
penyimpanan, atau karena sebab lain.
3. Pemalsuan.
Disket magnetik, optical
disk, magnetik tape, sangat mudah dipalsukan. Pemalsuan dapat dilakukan dengan
pengubahan terhadap informasinya. Apa yang disebut kena virus adalah termasuk
kejahatan arsip komputer.
4. Penyingkapan.
TERIMA KASIH TELAH MENCERAHKAN, KENAPA KELENGKAPAN DOKUMEN ITU BELUM MENJADI URUSAN PENGELOLA UNIT KEPEGAWAIAN, MASIH 100% ASN
BalasHapusThe best casino games - DRMCD
BalasHapusFind out 경상남도 출장마사지 what it is, and why it 파주 출장안마 is best for you. 용인 출장샵 the slot machines and casinos, which comprise almost 이천 출장안마 20 percent of all casino gaming revenues, 삼척 출장마사지